laman

Kamis, Januari 19, 2012

Makalah hukum Ham dan demokrasi dalam islam


1.       1 Pengertian HAM?
Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak dasar yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak dasar ini disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang.
3.    2 Ham dalam Islam
Sebagai akibat dari pola pendidikan ala barat yang dikembangkan semenjak zaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era pasca kemerdekaan sampai sekarang kita hanya mengetahui bahwa konsep HAM berasal dari barat.Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah, sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad S.A.W. memperoleh kenabiannya (abad ke-7 Masehi, atau sekira lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir), sudah dikenalkan HAM serta dilaksanakan dan ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir ketimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal. Sistem HAM dalam islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.

6
Persamaan artinya islam memandang semua manusia sama dan memiliki kedudukan yang sama.satu satunya keunggulan yang dinikmati manusia atas manusia lain hanya tingkat ketakwaaanya.Kebebasan merupakan elemen penting dari ajaran islamKehadiran islam memberikan jaminan kepada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan,baik yang berkaitan dengan agama,politik atau ideology.Namun Demikian,pemberian kebebasan manusia terhadap manusia bukan berartimereka dapat menggunakan kebebasan tesebut mutlak,tetapi delam kebebasan tersebut terkandng hak dan kepantingan orang lain yang harus di hormati juga.mengenai kehiormatan terhadap sesame manusia ,dalam islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama.Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestatsi dari wujud kemuliaan manusia yang sanagt manusiawi.Pada dasaranya HAM dalam islam terpusat pad lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al kjomas atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam(hak-hak asasi dalam islam yaitu: Penghormatan atas kebebasan beragama,penghormatan atas harta benda,penghormatan ats jiwa,hak hidup dan kehormatan individu,penghormatan ats kebebasan berpikir dan keharusan untuk menjaga keturunan. Adapan hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum antara lain adalah:Hak hidup,hak mendapatkan pendidikan,hak kebebasan beragama,hak atsa keadilan,hak persamaan,hak mendapatkan pekerjaan,hak berpendapat,hak atas keadilan
Demokrasi Dalam Islam        
4.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
4.2  Konsep Demokrasi dalam Islam
Konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.
7

Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.
Dan secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.” (Nizhamul-Hukmi Fil-Islam, Dr. ‘Arif Khalil, hal. 236)
Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satu prinsip dalam demokrasi yang dianut sebagian besar bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal yang disyariatkan.
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)



1 komentar: